JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Sekretaris Daerah Pakpak Bharat Sahat Banurea menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati setelah Remigo Yolanda Berutu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan sejumlah proyek Dinas PUPR.
"Ya langsung ditunjuk Plh. Hari ini juga. Sekda jadi pelaksana harian," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar saat dihubungi Okezone, Minggu 18 November 2018.
Bahtiar menuturkan, mekanisme pengisian jabatan bupati telah diatur sesuai Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 serta Pasal 66 ayat 1 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka otomatis wakil bupati yang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Bupati, sampai inkracht putusan pengadilan.
Namun, karena jabatan Wakil Bupati Pakpak Bharat kosong karena Maju Ilyas Padang meninggal dunia pada 20 Februari 2018, langsung ditunjuk Sekda menjadi Plh sampai ada Penjabat Bupati.

"Penjabat bupati perlu diangkat karena Plh tidak bisa menandatangani APBD dan kebijakan strategis lainnya maka langkah berikutnya segera Gubernur Sumatera Utara mengajukan kepada Mendagri Penjabat Bupati Pakpak Bharat," ujar Bahtiar.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Remigo Yolanda Berutu (RYB) sebagai tersangka. Ketua DPC Demokrat Pakpak Bharat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan sejumlah proyek dinas PUPR di wilayahnya.