(Baca Juga : Kronologi OTT Bupati Pakpak Bharat)
Selain Remigo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE). Total, ada tiga orang tersangka pada kasus ini.
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca Juga : Bupati Pakpak Bharat Diduga Gunakan Suap untuk Bantu Istrinya yang Terjerat Kasus)
(Erha Aprili Ramadhoni)