Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pimpinan KPK Tegaskan Komitmen Bongkar Kasus Korupsi Bank Century

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 November 2018 |15:46 WIB
Pimpinan KPK Tegaskan Komitmen Bongkar Kasus Korupsi Bank Century
Saut Situmorang. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan penyidikan kasus korupsi skandal Bank Century pada 2015. Perkara itu sudah menjadi salah satu skala prioritas yang akan dibongkar pihaknya.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Saut menjelaskan, lembar baru penyidikan kasus ini dimulai dari putusan terpidana Budi Mulya. Mengingat, isi vonis eks Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu menguak sejumlah nama.

Foto: Arie Dwi/Okezone

"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," tutur Saut.

Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya. Dalam perkara ini, Budi divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

(Baca juga: KPK Kantongi Keterangan 21 Saksi di Penyelidikan Baru Kasus Bank Century)

Penyelidikan baru skandal mega korupsi Century ditandai dengan permintaan keterangan dari sejumlah terperiksa, beberapa waktu belakangan ini. ‎Sejauh ini, sudah ada 23 orang yang diminta keterangannya oleh tim penyelidik.

Penyelidikan baru terkait kasus Century ini sudah berjalan sekira selama lima bulan. Penyelidikan baru ini diduga dibuka setelah terungkapnya sejumlah nama dalam surat putusan Budi Mulya.

KPK mencurigai Budi Mulya tidak bermain sendiri dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp8 triliun ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penyelidikan ini KPK memang sedang mencari pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pemberian FPJP Bank Century.

Berdasarkan putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Dalami Kasus Bank Century, KPK Panggil Mantan Wapres Boediono

Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam ‎proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Empat orang tersebut‎ yakni mantan Wapres RI Boediono, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono. Kemudian, Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso‎.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement