JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mendesak Badan Legislatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya mendesak untuk adanya revisi UU ITE atas kasus kekerasan seksual Baiq Nuril kepada Badan Legislatif DPR. Karena dalam praktiknya UU ITE ini hanya akan mencelakakan orang kecil, dan membiarkan masyarakat elit yang melakukan kesalahan tetap bebas," ujar Hasto dalam diskusi Empat Pilar MPR RI, bertema "Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual", di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu 21/11/2018.
Hasto Atmojo juga berharap agar para korban kekerasan seksual dapat berani bersaksi dan melaporkannya kepada pihak LPSK agar mendapatkan perlindungan.
"Karena tindak pidana suatu saat akan bisa menjadikan siapa saja korbannya menjadi terdakwa," ucap Hasto.