"Dari lokasi diamankan juga sabu hampir 1 Kg dengan harga sekitar Rp1 miliar," ucapnya.
Selain sabu, didapat juga narkoba lain 54 butir pil esktasi dan ganja seberat 21 gram. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Pengakuan tersangka, sabu tersebut dari Malaysia. Kasusnya masih kita kembangkan," ucap Yusuf lagi.
(Khafid Mardiyansyah)