"Dari lokasi diamankan juga sabu hampir 1 Kg dengan harga sekitar Rp1 miliar," ucapnya.
Selain sabu, didapat juga narkoba lain 54 butir pil esktasi dan ganja seberat 21 gram. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Pengakuan tersangka, sabu tersebut dari Malaysia. Kasusnya masih kita kembangkan," ucap Yusuf lagi.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.