JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, pemblokiran beberapa rekening milik terdakwa Pengacara Lucas dalam kasus dugaan merintangi penyidikan mantan bos Lippo Group, Eddy Sindoro, adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jaksa Penuntut KPK Roy Riadi menjelaskan, pemblokiran rekening Lucas berlandaskan dengan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Lucas: Saya Bukan Pengacara Eddy Sindoro, Tidak Dapat Fee dari Dia
"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.