Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Syaiful Islam , Jurnalis-Kamis, 22 November 2018 |19:23 WIB
Gus Nur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera (foto: Syaiful/Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (44) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pasalnya Gus Nur diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Banser NU.

Penetapan tersangka pada Gus Nur setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti. Serta telah memintai keterangan dari 4 orang saksi ahli meliputi ahli Pidana (dua orang), ahli Bahasa dan ahli ITE.

(Baca Juga: Diduga Hina Ulama NU, GP Ansor Laporkan Akun @_haye_ ke Polisi) 

Tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik akhirnya menetapkan tersangka pada Sugi Nur Raharja setelah memeriksa empat saksi ahli. Meskipun begitu, polisi tidak menahan tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement