Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Tagih Ganti Rugi Ratusan Dolar AS

Antara , Jurnalis-Jum'at, 23 November 2018 |07:41 WIB
Gugat Boeing, Keluarga Korban Lion Air JT-610 Tagih Ganti Rugi Ratusan Dolar AS
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keluarga para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 kembali mengajukan gugatan hukum terhadap Perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat (AS). Dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/11/2018), Manuel von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered menyebut, selain gugatan hukum pertama yang diajukan pekan lalu, keluarga korban kali ini mendesak perusahaan itu mengucurkan ganti rugi senilai ratusan juta dolar AS.

Manuel menyatakan, tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi untuk menggugat karena bisa memakan waktu lama berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Laporan akhir menurutnya tidak akan menetapkan kewajiban.

Keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan itu, katanya, akan ditentukan oleh hakim atau juri di Amerika Serikat. Lebih lanjut Manuel berujar bahwa pesawat Boeing Max 8 dan manual penerbangan pesawatnya rusak dan berbahaya dan itulah yang menjadi penyebab langsung kecelakaan itu.

"Lion Air hanyalah salah satu dari beberapa maskapai yang telah membeli Boeing Max 8 yang relatif baru," tuturnya.

Korban Lion Air

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement