Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang terkait dari terbitnya Pergub Nomor 1323 Tahun 2017 tersebut. Sehingga, akan diperoleh informasi yang objektif dan akan menghadirkan solusi terbaik dari persoalan itu.
“Nah, tadi saya sudah memangggil bagian kita yang terkait dengan perizinan dengan PTSP. Kemudian PTSP juga sudah berkomunikasi nanti kita akan panggil para pihak. Kemudian saya menugaskan kepada inspektorat untuk melakukan audit proses atas pengambilan keputusan," pungkasnya.
(Baca Juga: Enggan Tanggapi soal 2025 Jakarta Tenggelam, Ini Langkah yang Dilakukan Anies)
Sebelumnya, warga Kampung Baru menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balaikota DKI pada Rabu, 21 November 2018 memprotes penutupan akses jalan MHT (jalan lingkungan) di Kampung Baru. Mereka meminta Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017.
(Arief Setyadi )