Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti

Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan akhirnya bersuara melalui kuasa hukumnya, Maruarar Siahaan, terkait keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan dalam kasus dugaan korupsi investasi.

Maruarar Siahaan menyebut keputusan hakim menolak eksepsi pada sidang perkara dengan menyatakan belum masuk substansi perkara boleh-boleh saja. Namun, hakim seharusnya bisa lebih teliti lagi.

"Sebetulnya alasan (eksepsi) kami sangat kuat, ini kan hukum bisnis. Dalam bisnis itu ada untung-rugi. Jangan gara-gara rugi lalu dipidanakan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Menurutnya, hakim jangan melihat perkara ini dari sudut pandang tindak pidana saja. Karena yang disidik adalah sebuah korporasi.

"Rezim hukum bisnis, beda dengan rezim hukum pidana. Ini kan perseroan (Pertamina), bukan berarti pidana. Itu yang kurang didalami hakim," ungkapnya.

Ilustrasi (Shutterstock)

Seharusnya, lanjut dia, jaksa penuntut umum dan hakim bisa melihat lebih jauh terkait hukum perseroan dan hukum bisnis. Karena kasus investasi Pertamina ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi saja.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement