BOGOR – Dalam rangka mengamankan penerimaan negara, khususnya di sektor cukai, Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor gencar melakukan operasi pasar terhadap Tempat Penjualan Eceran Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya atau lebih dikenal dengan istilah vape.
Operasi gabungan dalam rangka Operasi Gempur II ini merupakan operasi penindakan cukai yang digelar mulai 5 November hingga 16 November 2018 dengan menyisir wilayah Kota maupun Kabupaten Bogor. Bea Cukai Bogor mencoba mencari vape store yang tidak memenuhi prosedur, seperti menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh. Saifuddin, terdapat empat vape store yang kedapatan menyediakan vape liquid tanpa dilekati pita cukai. “Dua di antaranya terdapat di Cibinong, Kabupaten Bogor sedangkan sisanya berada di Kota Bogor. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada etalase toko, sudut-sudut ruangan, hingga memeriksa tempat lainnya yang berada di dalam vape store.”
Dari hasil penindakan tersebut, beberapa vape store meletakkan seluruh vape liquid di dalam ruangan yang tidak terlihat karena mengetahui bahwa tidak diperbolehkan menjual liquid vape yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, pihak Vape Store mengakui bahwa mereka masih menunggu seluruh barang tersebut untuk di-recall oleh brewer.
“Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan penegahan, pemeriksaan, pencacahan dan pengambilan keterangan. Dugaan pelanggaran yaitu pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya,” jelas Saifuddin.