Dari penindakan ini, sebanyak 797 botol liquid vape dari berbagai merek berhasil ditegah dengan perkiraan nilai barang tegahan Rp79.700.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp10.575.000. Saat ini sedang dilakukan tindak lanjut atas barang tegahan tersebut sebagai Barang Dikuasai Negara.
“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Bea Cukai telah menambahkan vape sebagai objek cukai baru dan telah memberikan waktu relaksasi, yang berlaku 1 juli hingga 31 September 2018 dalam pemberlakuan ketentuan cukai bagi vape, Sehingga produk vape yang tidak berpita cukai akan mendapat sanksi per 1 Oktober 2018.
Sosialisasi akan terus dilakukan Bea Cukai Bogor terkait ketentuan ini kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai serta meningkatkan administrasi keuangan negara,” pungkasnya.
(Hessy Trishandiani)