Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari PNS hingga Sopir Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |10:39 WIB
Dari PNS hingga Sopir Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Pakpak Bharat
KPK Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

 Baca juga: Polri Akan Koordinasi dengan KPK soal Aliran Suap Bupati Pakpak Bharat

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.‎

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement