Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil 2 Petinggi PJBI dan 3 Saksi Lainnya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |10:46 WIB
Usut Suap PLTU Riau-1, KPK Panggil 2 Petinggi PJBI dan 3 Saksi Lainnya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Kali ini proses penyidikan dilakukan untuk mantan menteri sosial, Idrus Marham (IM).

Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk Idrus Marham. Mereka adalah Corporate Secretary‎ PT Pembangkitan Jawa-Bali Investigasi (PJBI) Lusiana Ester dan Diretur Keuangan PT PJBI Amir Faisal.

Kemudian ada Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, staf anggota DPR RI Poppy Laras Sita, serta seorang sopir Edy Rizal Luthan.

(Baca juga: Idrus Marham Pamer Buku saat Diperiksa sebagai Tersangka)

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM,"‎ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/11/2018).

Sejauh ini KPK sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo; dan mantan mensos, Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai USD900 juta.

(Baca juga: Johanes Kotjo Akui Setnov Dapat Rp6 Miliar sebagai Tanda Terima Kasih)

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekira November–Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret–Juni 2018‎. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.

‎Johanes Kotjo sendiri telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sementara berkas Eni telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan segera disidang. Sedangkan Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement