JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo mengakui bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) mendapat jatah Rp6 miliar dari kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Sebagaimana hal tersebut diakui Johanes Kotjo saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Dimana, dalam persidangan, Jaksa menampilkan catatan keuangan milik Kotjo yang didalamnya tertulis jatah uang untuk Setnov sebesar Rp6 miliar.
Baca juga: KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Keponakan Setya Novanto
Menurut Kotjo, uang sebesar Rp6 miliar tersebut akan diberikan kepada Setnov sebagai tanda terima kasih karena telah dikenalkan dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Terlebih, kata Kotjo, dirinya sudah berkawan lama dengan Setnov.

"Saya sama beliau (Setnov) sudah berkawan lama. Mungkin 30 tahun kali. Akhir 80-anlah. Jadi, saya berterima kasih sama dia, karena beliau yang menghubungkan dengan SB (Sofyan Basir) dan EMS (Eni Maulani Saragih). Itu, jadi saya kasih," kata Kotjo.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dokter Bimanesh Sutarjo