Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johanes Kotjo Akui Setnov Dapat Rp6 Miliar sebagai Tanda Terima Kasih

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 15 November 2018 |17:21 WIB
Johanes Kotjo Akui Setnov Dapat Rp6 Miliar sebagai Tanda Terima Kasih
Johanes Kotjo (Okezone)
A
A
A

Dalam perkara ini, Johannes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

 Baca juga: Johanes Kotjo Akui Eni Saragih Fasilitasi Pertemuannya dengan Sofyan Basir

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement