Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp8,7 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |17:21 WIB
Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Sebesar Rp8,7 Miliar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp8.717.505.494 oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi senilai Rp8,7 miliar itu diterima Irwandi Yusuf dalam kurun waktu setahun dari 2017 sampai 2018.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan untu Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Irwandi mulai menerima gratifikasi pada November 2017 sampai ‎Mei 2018 dari rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri. Total uang yang diberikan Muklis kepada Irwandi dalam kurun waktu enam bulan sebesar Rp4.4 miliar.

Irwandi

Baca Juga: Irwandi Yusuf Didakwa Terima Suap Rp1,05 miliar Terkait Dana Otsus Aceh

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement