Pada 2010, Irwandi dan Izil kembali menerima uang dari petinggi PT Nindya Sejati Heru Sulaksono dan Zainuddin sebesar Rp9,5 miliar dalam 31 kali tahapan. Ditahun berikutnya, keduanya kembali mendapat Rp13 miliar terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang.
"Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp32.454.500.000 atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannnya kepada KPK sampai dengan batas 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," katanya.
Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)