Pelaku menyekap dan menyetubuhi korban serta memaksa korban menggunakan sabu. Korban N disekap selama sebulan oleh pelaku.

Pelaku mengaku berkenalan dengan korban di salah satu hotel yang ada di Jalan Sungai Saddang Makassar.
Korban N saat itu bersama temannya, S, bertemu dengan pelaku. Setelah kenalan, pelaku membawa korban ke Jalan Pelita Raya Makassar.
"Pelaku mengakui bahwa pelaku menahan korban di sebuah kamar di Jalan Pelita Raya dan memaksa korban untuk berhubungan badan dan apabila korban menolak pelaku memukul dan mencekik korban," ungkap Artenius.
Pelaku juga memaksa korban untuk melayani nafsu bejat teman-temannya. Setelah melayani nafsu teman-temannya, maka pelaku akan mendapat bayaran.