BATAM - Tindak pidana perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) masih marak terjadi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Salah satunya menggunakan modus dengan cara pemain mengumpulkan koin sebanyak-banyaknya yang kemudian ditukar dengan uang tunai.
Seperti yang terjadi di gelper Hokki Bear Game yang berlokasi di Lantai 2 Mal Top 100 Tembesi. Gelper ini digerebek oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri dan Polresta Barelang pada Minggu 20 November 2018 sekira pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Senin (26/11/2018).
(Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Remaja Nekat Bawa Kabur Mobil Sahabat)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Hernowo mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perjudian di lokasi gelper tersebut. Atas informasi itu, tim melakukan pendalaman.
"Kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola gelper. Modusnya, pemain bermain lalu mengumpulkan koin. Setelah koin terkumpul, pemain menyatakan 'cancel' dan koin yang terkumpul ditukar dengan uang keesokan harinya. Lokasi penukaran berada tak jauh dari kasir. Sehingga penyidik merasa unsur perjudiannya ada," ujar Hernowo.

Saat penggerebekan, lanjut Hernowo, polisi mengamankan 15 orang pelaku untuk diperiksa. Sejumlah barang bukti berupa mesin penghitung koin, koin permainan, 2 chip mesin permainan, mesin permainan jenis buble dan balon, uang tunai sejumlah Rp60,8 juta.
"Dari 15 orang pelaku yang diamankan, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni JP sebagai pengawas, FI dan YE sebagai kasir. Keduanya wanita. Lalu, FE sebagai kepala teknisi, YA sebagai teknisi, TS dan SU selaku penukar, dan YU serta NI sebagai pemain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Mereka dikenakan Pasal 303 Jo Pasal 303 bis Jo 55 KUHP," kata Hernowo lagi.
(Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang, Petani Ini Nyambi Jualan Judi Togel)
Dalam pengembangannya, Hernowo menjelaskan, pihak memeriksa beberapa orang saksi. Bahkan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri juga akan memeriksa pihak yang mengeluarkan perizinan sebagai saksi. Pasalnya, gelper ini diketahui mengantongi izin dari Pemko Batam.
"Yang mengeluarkan izin selalu diperiksa sebagai saksi. Dengan adanya beberapa penegakan hukum perjudian berkedok gelper berizin ini, kita akan panggil untuk berkoordinasi. Kami mengimbau agar pemberi izin juga melakukan fungsi pengawasan karena ada aturan tentang pengawasan yang harus dilakukan oleh pihak yang memberikan izin," ujar Hernowo.