Kendati demikian, lanjut Hernowo, gelper yang mengantongi izin tidak lantas diperbolehkan melakukan praktik perjudian. "Polisi tidak melihat apakah gelper itu ada izinnya atau tidak. Yang dicari, adakah perbuatan melawan hukumnya. Kalau ada, dibuktikan dengan fakta-fakta," kata Hernowo.
Sementara itu, saat disinggung terkait pemilik atau pemodal perjudian berkedok gelper yang jarang sekali terjaring dalam beberapa kasus, Hernowo mengaku bahwa terdapat kendala dari awal proses pengajuan perizinan. Pemodal seakan sengaja berada di balik layar tindak pidana perjudian.
"Ada ketidaksesuaian nama yang tercantum sebagai pemilik dalam perizinan. Jaringan sengaja dibuat terputus. Karena mereka ini sindikat. Yang kedua, saat lokasi digerebek dan diproses secara hukum, pemodal langsung melarikan diri agar tidak terjerat. Selain itu, banyak juga pemodal sebenarnya adalah orang luar (asing), sehingga sulit bagi kami untuk menjaring hingga ke pemiliknya," tutup Hernowo.
(Arief Setyadi )