(Baca juga: BPS Sebut Kepuasan Jamaah Haji Indonesia 2018 Meningkat)
Kemenag mengimbau masyarakat ataupun PIHK tidak tertipu dengan hal-hal seperti itu. Menurut Arfi, persiapan penyelenggaraan haji masih di tahap awal. Kemenag bahkan belum menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang kuota, baik reguler maupun khusus.
(Baca juga: Dinilai Memuaskan, Dirjen PHU Apresiasikan Survei Kepuasan Haji Balitbang)
Setelah itu, baru akan diterbitkan KMA tentang BPIH Khusus, lalu dikeluarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tentang Pelunasan BPIH Khusus.