Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Timses Prabowo-Sandi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |14:16 WIB
Timses Prabowo-Sandi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. (Foto : Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Polda Metro Akan Periksa Lagi Ratna Sarumpaet karena Berkas Kasusnya Belum Lengkap)

Sekadar informasi, Ratna Sarumpaet resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka hoaks pada Jumat, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena dirinya mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu tidak lama kemudian dibongkar polisi. Ternyata lebam di wajah Ratna bukan karena dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

(Baca Juga : Rocky Gerung Mangkir dari Panggilan Polisi soal Hoaks Ratna Sarumpaet)

Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, ia terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement