(Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Kabel di Proyek TOD Rusun Pondok Cina)
Dalam aksinya, para pelaku mencari sasaran dengan modus acak sambil berjalan kaki, bila dirasa ada kesempatan pelaku langsung beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.