Berbicara soal prosedur, Wahyu mengatakan, akan ada pendamping yang membantu para pemilih disabilitas mental untuk menggunakan hak pilihnya. Nantinya, akan ada saksi yang juga melihat prosedur pencoblosan tersebut.
Begitu pun bagi mereka yang dipasung, tapi memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 mendatang. Mereka akan didatangi dan dibantu serta menghadirkan saksi yang lengkap. “Ingat bukan pemilu diwakilkan, tapi dibantu. Jadi menyatakan pendapatnya dibantu dengan adanya saksi-saksi,” tegasnya.
Baca juga: Kalah di Survei Median dari Jokowi, Kubu Prabowo: Kami Berpegang Hasil Internal
Sekadar informasi, dalam pemilu 2019 mendatang, KPU tidak akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit jiwa. KPU akan mendirikan TPS di sekitar rumah sakit terdekat dan nantinya akan didatangi oleh mereka (pasien) yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
(Fakhri Rezy)