Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pemilih Disabilitas Mental di Pemilu 2019, KPU: Dokter yang Berhak Menentukan!

Soal Pemilih Disabilitas Mental di Pemilu 2019, KPU: Dokter yang Berhak Menentukan!
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Foto: Fakhri Rezy/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal ini dibenarkan oleh Wahyu Setiawan, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Sosialisasi Pemilu.

“KPU punya kewajiban melayani pemilih dalam kondisi apapun. Baik pemilih itu petani, presiden, atau difabel, itu sama,” ujar Wahyu saat menghadiri diskusi terkait “Dinamika Pemilu Serentak Tahun 2019” di Gedung iNews Center, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (27/11/2018).

 Baca juga: Prabowo Klaim Sudah Siapkan Strategi Besar untuk Swasembada Pangan

Sementara itu, lanjut Wahyu, pemilih disabilitas mental harus memiliki surat pernyataan langsung dari dokter terkait untuk bisa ikut mencoblos.

 Komisioner KPU bidang Sosialisasi Wahyu Setiawan (Foto: Fakhri Rezy/Okezone)

“Karena memang terkait kondisi kejiwaan pemilih. Karena yang berhak menentukan dokter jiwa, jadi pandangan KPU seperti itu, sepanjang tidak ada keterangan dari pihak berwenang dan memungkinkan untuk memilih akan kita layani,” tambahnya.

 Baca juga: Pidato di Singapura, Prabowo Sebut Korupsi di Indonesia seperti Kanker Stadium Empat

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement