Rangga menyebutkan korban AK tinggal sendiri di unit apartemen dan kelupaan mengunci pintu. Saat berupaya diperkosa, Rangga menuturkan korban berusaha melakukan perlawanan terhadap pelaku dan mengunci di dalam unit apartemen.
Pengacara AK lainnya, Hervan Merukh menambahkan korban menempati unit apartemen tersebut sudah setahun dan mengenal pelaku namun RH telah mengincar lama untuk melampiaskan hawa nafsunya.
"Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi beliau sudah mengincar sejak lama dan sudah kenal dan sudah memiliki rasa nafsu ada keteringinan bersama dengan korban," ujar Hervan.
Hervan juga menyebutkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban dan meminta uang sebesar Rp5 juta.
(Angkasa Yudhistira)