JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) yang diduga terlibat percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita asal Jepang berinisial AK (35).
"Sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Azhar Nugroho di Jakarta Kamis (29/11) malam.
Azhar menyebutkan tersangka RH dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan junto Pasal 53 tentang percobaan tindak kejahatan dan Pasal 289 tentang kekerasan dan ancaman, serta Pasal 351 mengenai tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hendak melakukan upaya kekerasan sekaual terhadap korban dalam kondisi tertidur dan pintu unit terbuka saat patroli di sekitar apartemen.
Sebelumnya, pengacara AK, Rangga Afianto melaporkan komandan sekuriti Apartemen Coral Sand Jakarta Selatan, RH (31) terkait dugaan upaya percobaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis.