JAKARTA - Polisi telah selesai memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid selaku pelapor Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat ceramahnya.
Muannas meminta polisi menaikkan status laporannya itu ke tahap penyidikan. Pasalnya, keterangan yang diberikan sudah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan, ia juga telah membawa dua orang saksi, yakni Mohammad Guntur Ramli dan Aulia Fahmi.
"Kita bawa dua saksi juga untuk dilakukan diklarifikasi agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Dalam kesempatan itu, Muannas juga telah melengkapi transkrip ceramah Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith secara keseluruhan yang berdurasi kurang lebih 2 jam 53 menit.
"Ada sekitar 15 halaman, ada beberapa poin yang sebetulnya banyak beredar di media sosial, banyak yang jauh lebih mengerikan. Tapi itu nanti biar menjadi kewenangan penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Pelapor Habib Bahar Smith Terkait Ceramah 'Jokowi Banci'
Muannas kembali menekankan agar polisi segera mengusut kasus tersebut karena ceramah Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith yang viral di media sosial itu dinilai telah meresahkan masyarakat umum.
"Jadi saya kira ini harus segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.
Adapun laporan Muannas diterima polisi dan teregistrasi LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. Laporan itu dibuatnya beberapa saat setelah laporan Jokowi Mania ditolak polisi karena tidak cukup bukti.
(Awaludin)