SURABAYA - Politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani mendatangi Mapolrestabes Surabaya. Kedatangan pentolan grup band Dewa 19 ini untuk memenuhi panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai saksi pelapor.
"Kami ke sini mendatangi panggilan sebagai saksi atas laporan saya terkait persekusi pada 26 Agustus lalu di Bareskrim Mabes Polri. Namun, dilimpahkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan lagi Polretabes Surabaya," kata Dhani, Jumat (30/11/2018).
(Baca Juga: Polisi Selidiki Pemuda Tewas Dimassa Usai Diteriaki Maling di Indramayu)
Kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi menyebut kliennya melaporkan tiga orang atas kasus persekusi terhadap dirinya dan Rafika. Pasal yang dilaporkan kepada tiga orang itu adalah Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 99 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum.
"Kami laporkan sesuai dengan Pasal 170, dan Pasal 18 Ayat (1) UU No 99 Tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum," kata Aziz.

Sementara Dhani enggan menyebut nama-nama yang dilaporkan atas kejadian 26 Agustus lalu itu. "Ada tiga foto dan tiga nama yang orangnya juga sangat dikenal di kalangan mereka sendiri. Kalau saya kan terkenal di Indonesia," ujarnya sembari tersenyum.