"Kami bergerak dan tiba di lokasi kami mengamankan seorang lelaki bernama B. Dari tangan B kami mengamankan beberapa botol miras dan ditemukan pula tembakau gorilla yang disembunyikan dalam pembungkus rokok yang telah dibuang dekat tempat duduk," lanjutnya.
R yang juga berada di lokasi diamankan. Ada juga rekannya bernama SR, pemuda ini digeledah dan ditemukan barang bukti yang dikuasai berupa obat daftar G jenis tramadol.
"Itu kami temukan di saku celananya. Barang bukti kami rampungkan di lokasi selanjutnya menggiring kelimanya untuk diperiksa," ujarnya lagi/
R mengaku dirinya menjual tembakau gorilla ke A seharga Rp100 ribu.
"Barang haram diperoleh R itu, ia memesannya lewat media sosial Instagram. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.