"Kami bergerak dan tiba di lokasi kami mengamankan seorang lelaki bernama B. Dari tangan B kami mengamankan beberapa botol miras dan ditemukan pula tembakau gorilla yang disembunyikan dalam pembungkus rokok yang telah dibuang dekat tempat duduk," lanjutnya.
R yang juga berada di lokasi diamankan. Ada juga rekannya bernama SR, pemuda ini digeledah dan ditemukan barang bukti yang dikuasai berupa obat daftar G jenis tramadol.
"Itu kami temukan di saku celananya. Barang bukti kami rampungkan di lokasi selanjutnya menggiring kelimanya untuk diperiksa," ujarnya lagi/
R mengaku dirinya menjual tembakau gorilla ke A seharga Rp100 ribu.
"Barang haram diperoleh R itu, ia memesannya lewat media sosial Instagram. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengejar pemasok barang haram tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)