Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |16:21 WIB
Terbukti Korupsi, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi divonis 3 tahun penjara (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: KPK Dakwa Bupati Bener Meriah Menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp1 Miliar)

Di sisi lain, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut KPK dengan hukuman pidana empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta serta subsider enam bulan kurungan bui.

Atas perbuatannya, Hakim menilai Ahmadi telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement