JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan bui terhadap Bupati Bener Meriah Non-aktif Ahmadi.
Ketua Majelis Hakim I Made Sudani menilai bahwa, Ahmadi telah terbukti secara sah melakukan praktik korupsi dalam kasus suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
"Mengadili, satu menyatakan bahwa terdakwa Ahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim I Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).

Adapun dalam vonis ini, hal-hal yang memberatkan Ahmadi adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan, antara lain adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan. Serta, tidak pernah menjalani proses hukum.