JAKARTA - Dua pengendali narkoba sindikat Malaysia, Batam, Jakarta ditembak mati penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya berupaya melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Sujanto dan Chen Gen Wen karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (3/12/2018).
Krisno mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba asal Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengintaian selama satu bulan dan menangkap Sujanto dan Eric Cantona yang tengah bertransaksi sabu dengan Michael di Jalan dr. Susilo, Grogol, Jakarta Barat pada 27 November 2018.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita 11,154 kg sabu. Kemudian penyidik melakukan penggeledahan rumah kos milik Sujanto di Jalan Muwardi I, Jakarta Barat dan menemukan 6,502 kg sabu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Sujanto, paket sabu tersebut masuk ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan disembunyikan dalam sebuah kendaraan Suzuki Carry bak terbuka yang sudah dimodifikasi.
"Mobil dimodifikasi dengan dibuat kompartemen untuk menyimpan sabu," tuturnya.
Saat diminta menunjukkan keberadaan jaringannya di Tanjung Priok, Sujanto berusaha kabur dengan melawan penyidik. Akhirnya penyidik melumpuhkan dengan menembaknya sehingga Sujanto pun meninggal dunia.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah kos Michael di perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat dan menemukan 15,279 Kg sabu. Dari sana penyidik menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Chen Gen Wen (CGW) di Hotel C'One, Pulo Gadung, Jakarta Timur dan menemukan sabu seberat 5,593 Kg.

"Saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, CGW melawan dan mau merampas senjata petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun kasus ini, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.
Adapun, para tersangka Eric dan Michael dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
(Awaludin)