Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Meikarta, KPK Selisik Adanya Suap untuk Perubahan Tata Ruang di Bekasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 03 Desember 2018 |21:28 WIB
Kasus Meikarta, KPK Selisik Adanya Suap untuk Perubahan Tata Ruang di Bekasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lembaran baru dalam penyidikan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan apartemen Meikarta. Salah satunya, mendalami adanya aliran dana atau suap untuk mengubah tata ruang di Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya sedang mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodir pihak tertentu.

"Dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).

Pendalaman tersebut digali dari pemeriksaan saksi hari ini. Mereka adalah, Staf Dinas PMPTSP Ida Basuki, anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, Wiraswasta atau konsultan perizinan proyek Meikarta Fitradjajaja Purnama dan Taryadi. Dalam hal ini, dua saksi mangkir, antara lain, Ida Basuki dan Jejen Sayuti.

Setelah dicermati, menurut Febri, perizinan Meikarta diduga bermasalah sejak awal. Salah satu faktornya, kata Febri, adalah karena pembangunan proyek Meikarta hingga ratusan hektar memang diduga tidak memungkinkan dilakukan di lokasi saat ini karena ada indikasi pelanggaran hukum tata ruang di sana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement