(Baca Juga: Terima Masyarakat Adat Melayu Riau, Jokowi Kembali Diberi Gelar)
Kemudian, pengambilalihan saham Blok Rokan. Blok itu kini dikelola PT Pertamina (Persero) yang bekerja sama perusahaan daerah.
Jokowi juga telah menggencarkan sertifikasi tanah kepada kelompok masyarakat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Adapula Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kembali Perkebunan Kelapa Sawit. Kebijakan itu dinilai membuat masyarakat adat bisa memiliki berhektare-hektare lahan kelapa sawit.
"Masyarakat adat sudah terbantu dengan kebijakan-kebijakan yang kita lihat sangat menguntungkan masyarakat adat," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)