Syahar menjelaskan, keempat tersangka itu yakni berinisial H, HH, AB dan MI. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam perburuan itu.
H berperan sebagai penembak satwa, sementara HH selaku pengangkut buruan, kemudian AB mengangkut hasil buruan rusa, dan MI bertugas sebagai memotong dan menguliti hasil buruan.
"(Untuk oknum polri) masih didalami masih melakukan proses pemeriksaan dari Bid Propam Polda Banten dan Div Propam. Karena perannya yang bersangkutan belum bisa dipastikan apa perannya," ungkap Syahar.
Baca juga: 2 Pelaku Jual Beli Satwa Langka Ditangkap Polisi
Seperti diketahui TNUK merupakan kawasan hutan lindung yang menjadi habitat alami hewan yang sudah sangat langka di dunia yakni badak bercula satu. Di kawasan ini dilarang untuk dilakukan perburuan.
(Fakhri Rezy)