JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, polisi telah menetapkan 4 tersangka dari 8 orang yang diamankan terkait perburuan rusa Timor di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Banten.
"Hasil pemeriksaan dari 8 yang diserahkan kepada Polda Banten, ada 4 yang sudah ditingkatkan menjadi tersangka, yang tiga saksi dikembalikan, dan empat tersangka ini sudah dilakuka upaya penyidikan dan penahanan," kata Syahar di Mabes Polri, Selasa, (4/12/2018).
Baca juga: Jangan Pelihara Burung Hantu!
Perburuan satwa yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung itu terjadi pada Sabtu, 1 Desember 2018. Dari kedelapan orang tersebut satu di antaranya merupakan anggota Polri dengan pangkat Kombes ikut terlibat.
"Benar ada satu oknum dari kita, (statusnya) masih terperiksa. Polri dari Bid Propam Polda Banten sekarang sedang berkoordinasi dengan Div Propram untuk proses pemeriksaan, oknum ini akan diserahkan Div Propam Mabes Polri," tuturnya.
Baca juga: Beruang Madu Terjerat Perangkap Babi Jadi Tontonan Warga