JAKARTA - Peran Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 menjadi perantara pertemuan antara pihak perusahaan Blackgold Natural Resources Limited dengan PT PLN.
Direktur Utama PT Samantaka Batubara AM Rudy Herlambang menjelaskan, campur tangan Eni adalah untuk mengatur adanya pertemuan antara Blackgold dengan pihak PT PLN.
Diketahui, BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
"Peran terdakwa komunikasikan apabila ada pertemuan dengan PLN," kata Rudy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
(Baca juga: Eni Saragih Akui Terima Uang Rp4,7 Miliar dari Kotjo, tapi Sudah Dikembalikan ke KPK)

Rudy mengungkap, Eni beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo dengan pihak PLN. Kendati begitu, Rudy mengklaim tak mengetahui apa pembahasan dibalik pertemuan itu.
"Saya tidak tahu, karena terdakwa dan pak Kotjo kawan lama," ucap Rudy.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

Uang itu diduga sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
(Baca juga: Pemberian Uang Rp4,7 Miliar ke Eni Saragih Dilakukan Secara Bertahap)
Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
(Awaludin)