JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengakui telah menerima uang senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
Hal tersebut diakui Eni saat menjadi terdakwa dalam persidangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
(Baca Juga: Johannes Kotjo Akui Beri Uang ke Eni Saragih, tapi Sekarang Menyesal)

"Saya memang sudah mengakui bahwa saya sudah menerima apa yang disampaikan saksi sebesar yang diberikan kepada saya sebesar Rp4,7 miliar," kata Eni dihadapan muka sidang.