JAKARTA - Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengakui telah memberikan sejumlah uang terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Hal tersebut disampaikan Kotjo dalam nota pembelaan atau Pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2018).
(Baca Juga: Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!)

"Bahwa benar saya memberikan sejumlah bantuan kepada Eni. Saya bukan orang yang mengerti hukum. Saya tidak menduga pemberian itu dikategorikan sebagai persoalan hukum. Apalagi niat saya memberikan bantuan semampu saya tapi kalau memang saya dianggap bersalah saya menerima dan menyesali," papar Kotjo saat bacakan pleidoinya.