Dengan adanya pengakuan tersebut, Kotjo menegaskan kepada Jaksa Penuntut KPK dan Majelis Hakim, tidak akan mengajukan banding terkait apapun hasil vonis nantinya.
"Apapun keputusan yang kelak dijatuhkan hakim, saya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding," ucap Kotjo.
Kendati begitu, Kotjo berharap rekeningnya yang diblokir bisa dibuka oleh pihak lembaga antirasuah. Menurutnya, uang di rekening itu untuk memenuhi kewajiban pegawainya juga kebutuhan keluarga.
Dalam perkara ini, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dipidana empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
(Baca Juga: KPK Periksa Pegawai PT Asmin Koalindo sebagai Saksi di Kasus PLTU Riau-1)