JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pegawai PT Asmin Koalindo Tujuh (AKT) bernama Vera Likin terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam pemanggilan ini, pegawai anak usaha Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk yang dikomamdoi Samin Tan itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (3/12/2018).
(Baca juga: Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!)