Dalam berkas dakwaan terhadap salah satu tersangka perkara ini yaitu Eni Maulani Saragih, disebutkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, memberikan gratifikasi sebesar Rp5 miliar kepada politikus Partai Golkar tersebut.
Uang itu diduga terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementeriaan ESDM.
KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.
(Baca juga: Uang Gratifikasi Eni Saragih Diduga untuk Biayai Suaminya di Pilkada Temanggung)