Pernyataan Eni tersebut menyusul dari pemaparan saksi Audrey Ratna Justianti selaku Sekretaris Pribadi Johannes Kotjo dalam sidang ini. Pasalnya, Audrey memaparkan rangkaian pemberian uang senilai Rp4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.
Uang itu, kata Eni, saat ini sudah diserahkan dan dikembalikan kepada lembaga antirasuah. Pasalnya, hal itu salah satu upaya untuk dikabulkannya permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
"Alhamdulillah yang mulia saya memang sudah mengakui hal itu saya menerima dan saya sudah mengembalikan semuanya kepada KPK," tutur Eni.
Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
(Baca Juga: Tepis Eni Saragih, KPK: Seluruh Informasi Sudah Dituangkan dalam Dakwaan!)