SURABAYA - Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan, dua orang sebagai tersangka dalam kasus tarian striptis atau telanjang di tempat karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatam Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Identitas kedua tersangka masing-masing bernama Ratna Ayu Kinanti dan Juwito Qoirul Anwar. Ratna sendiri berperan sebagai mami. Sedangkan Juwito merupakan manajer karaoke. Kini kedua tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolda Jatim.
(Baca Juga: Oknum di RSU dr Soetomo Dilaporkan ke Polisi karena Memotret Telanjang Pasien)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila berupa tarian striptis di karaoke Maxi Brilian berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana disebutkan ada sebuah tempat karaoke yang menyediakan tarian striptis dan bisa berhububungan seksual.
Dua Tersangka Kasus Tari Striptis di Blitar, Jatim (foto: Syaiful Islam/Okezone)