Febri mengakui pihaknya sudah mengantongi nama tersangka dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jasa konstruksi di Jatiluhur. Sebab, penggeledahan bisa dilakukan KPK setelah adanya penetapan tersangka.
"Penggeledahan oleh KPK hanya bisa dilakukan setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas KPK masih melakukan penggeledahan di kantor pusat Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur hingga tengah malam tadi. Namun, sudah tak terlihat lagi beberapa petugas berseragam rompi bertuliskan KPK mondar-mandir dari satu gedung ke gedung lain.
(Angkasa Yudhistira)