Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |16:42 WIB
Mantan Dirut PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp16 Miliar
Mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,05 miliar. Budi Tjahjono didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi, Solihah dan Kiagus Emil Fahmi Cornain.

Jaksa penutut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Budi telah merekayasa pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 dan tahun 2012-2014.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Perbuatan Budi diduga telah memperkaya diri dan sejumlah pihak. Jaksa merinci uang yang diterima dari kegiatan fiktif agen PT Jasindo tersebut yakni, Budi menerima sebesar Rp3 miliar dan USD662.891.21. Sedangkan Kiagus disebut menerima uang senilai Rp1,330 miliar, Solihah sebesar USD19.381.95 dan Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan selaku pihak swasta sebesar USD100 ribu.

"Merugikan keuangan negara c.q PT Asuransi Jasindo Rp8.849.842.248 dan USD766.955.97 atau setara Rp7.584.102.194," ungkap jaksa.

Perkara ini berawal ketika BP Migas yang sudah berganti menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek dari BP Migas-KKKS.

Eks Dirut Jasindo

Salah satu perusahaan yang melakukan penutupan asuransi itu adalah PT Asuransi Jasindo. PT Asuransi Jasindo sendiri menjadi leader dalam konsorsium pengadaan tersebut. Pada kurun waktu 2009-2014, BP Migas mengadakan dua kali pengadaan dengan metode beauty contest, baik untuk penutupan asuransi aset maupun penutupan asuransi kontruksi PT Asuransi Jasindo.

Dalam pengadaan jasa asuransi aset industri dan sumur BP-Migas-KKSK Tahun 2009-2012 dan pengadaan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS Tahun 2009-2012, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium, seolah-olah menggunakan jasa agen KM Iman Tauhid.

Sedangkan pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek kontruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium, seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement