JAKARTA - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith diagendakan akan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan ceramahnya yang dianggap telah menghina Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan 'banci', hari ini Kamis (6/12/2018).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, pemeriksaan Habib berambut pirang itu rencananya akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
"Sesuai surat panggilan dari penyidik diperiksa di Bareskrim Polri jam 10.00 WIB," ujar Syahar saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta.
Baca Juga: Bareskrim Tingkatkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan
Pemeriksaan ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Jokowi Mania (Joman) terkait ceramah Habib Bahar lantaran diduga telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan menyebarkan ujaran kebencian.
Sementara itu, status perkara yang menjerat Habib Bahar, Bareskrim Polri, saat ini sudah meningkatkan ke tahap penyidikan. Terkait hal tersebut, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dan empat ahli.
"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan," kata Syahar.