Pemanggilan Habib Bahar sendiri sebelumnya diagendakan Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun, pada kesempatan itu Habib Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Pelaporan terhadap Habib Bahar sendiri dilakukan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam hal ini, pelaporan tersebut lantaran salah satu materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Sementara itu, Habib Bahar memastikan akan datang seorang diri ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor. Namun, jika harus berakhir dengan menyandang status tersangka usai diperiksa, ia akan segera menghubungi keluarga untuk menyiapkan pakaian.
"Saya akan datang sendiri (penuhi panggilan Bareskrim-red). Kalau langsung ditetapkan tersangka, ya saya telefon keluarga suruh bawa pakaian," ucap Habib Bahar kepada Okezone terpisah.
(Edi Hidayat)